Correct Article 33
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Ketua diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN;
(2) Wakil Ketua dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua;
(3) Direktur dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendengar pertimbangan Menteri/Sekretaris Negara.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bagian dan kepala Unit Organisasi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Your Correction
