Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, BPP Teknologi menyelenggarakan fungsi-fungsi: a. pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi, serta membina kegiatan-kegiatan alih teknologi; b. pembinaan kegiatan kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri, dalam bidang pengkajian dan penerapan teknologi; c. pengembangan dan pembinaan ilmu dasar dan terapan dalam rangka pengkajian teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasil an penerapannya dalam bidang teknologi dan industri; d. pengkajian, penerapan dan pengembangan teknologi dalam rangka peningkatan kualitas pemukiman dan kehidupan rakyat, menyelenggarakan pengkajian, penerapan dan pengembangan teknologi proses industri, teknologi konversi dan konversi energi, teknologi elektronika dan informatika serta membina sarana fisik dan laboratorium; e. pengkajian dan penerapan teknologi dalam bidang industri, serta dalam bidang pengembangan dan pemanfaatan kekayaan alam untuk menunjang program pembangunan; f. pengkajian, penerapan dan pengembangan riset operasi dan manajemen, analisa sistem, sistem regulasi teknologi serta simulasi dan model untuk menunjang program pembangunan; g. Pengembangan kemampuan dan ketrampilan tenaga peneliti, serta mengelola dan membina sarana untuk menunjang tugas pokok BPP Teknologi.
Your Correction