Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Keputusan PRESIDEN ini, Deputi Bidang Pengembangan Kekayaan Alam menyelenggarakan fungsi-fungsi : a. pengumpulan serta pengolahan data dan informasi tentang sumber kekayaan alam seperti sumber energi bumi, sumber mineral industri, sumber mineral bijih serta sumber kekayaan alam lainnya yang tidak terbarukan; b. penyiapan dan penyusunan konsep dasar di bidang pengembangan dan pemanfaatan kekayaan alam, baik yang berupa mineral maupun non-mineral untuk dapat dimanfaatkan sebagai bahan dasar industri untuk diajukan sebagai bahan dalam menentukan kebijaksanaan.
Your Correction