Correct Article 25
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Keputusan PRESIDEN ini, Deputi Bidang Analisa Sistem menyelenggarakan fungsi-fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan pengkajian dan penerapan riset operasi dan manajemen, analisa sistem, sistem regulasi-teknologi, pengujian simulasi dan model sebagai bahan pengambilan keputusan yang dapat diterapkan dalam program pembangunan nasional;
b. pengkajian riset operasi dan manajemen untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, serta pemilihan alternatif dan penyelesaian yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan;
c. pengkajian sistem yang sesuai dengan penerapan teknologi untuk pembangunan nasional di berbagai sektor;
d. pengkajian sistem regulasi-teknologi untuk mendapatkan sistem standar regulasi-teknologi yang optimum sebagai pedoman dalam penerapan teknologi;
e. penyusunan, pengkajian, dan penerapan simulasi dan model untuk mendapatkan hasil yang optimum dengan pendekatan ilmiah dan model matematika.
Your Correction
