Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
a. Standardisasi adalah proses merumuskan dan menerap kan standar, dilaksanakan secara tertib dan dengan kerjasama semua pihak dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdasarkan peng alaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besar nya;
b. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdasarkan pengalaman per
kembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, serta diakui oleh badan standardisasi yang berwenang;
c. Standar nasional adalah standar yang ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional;
d. Instansi teknis adalah Departemen/Lembaga/Instansi yang melakukan kegiatan standardisasi.