Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan kegiatan rutin Dewan dibebankan pada Anggaran Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (2) Pembiayaan kegiatan standardisasi dari instansi teknis dibebankan pada Anggaran instansi teknis yang bersangkutan.
Your Correction