Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, kegiatan standardisasi yang dilaksanakan instansi teknis meliputi: a. Merumuskan dan melaksanakan program standardisasi dalam bidangnya berdasarkan kebijaksanaan nasional yang ditetapkan oleh Dewan. b. MENETAPKAN peraturan penerapan standar nasional; c. Mengadakan penataan dan pengorganisasian standardi sasi dalam bidangnya; d. Merumuskan konsep standar yang akan dikonsensuskan dan akan diajukan kepada Dewan untuk memperoleh persetujuan; e. Menerapkan standar nasional; f. Menyelenggarakan kegiatan pengendalian mutu, serti fikasi dan penandaan, evaluasi, hubungan internasional, publikasi, publisitas, popularisasi, pen didikan dan latihan standardisasi dalam bidangnya; g. Memberikan sanksi dalam pelaksanaan kegiatan standardisasi.
Your Correction