Correct Article 21
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Current Text
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, kegiatan standardisasi yang dilaksanakan instansi teknis meliputi:
a. Merumuskan dan melaksanakan program standardisasi dalam bidangnya berdasarkan kebijaksanaan nasional yang ditetapkan oleh Dewan.
b. MENETAPKAN peraturan penerapan standar nasional;
c. Mengadakan penataan dan pengorganisasian standardi sasi dalam bidangnya;
d. Merumuskan konsep standar yang akan dikonsensuskan dan akan diajukan kepada Dewan untuk memperoleh persetujuan;
e. Menerapkan standar nasional;
f. Menyelenggarakan kegiatan pengendalian mutu, serti fikasi dan penandaan, evaluasi, hubungan internasional, publikasi, publisitas, popularisasi, pen didikan dan latihan standardisasi dalam bidangnya;
g. Memberikan sanksi dalam pelaksanaan kegiatan standardisasi.
Your Correction
