Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 huruf d meliputi : a. Kegiatan pengujian dan sertifikasi; b. Kegiatan kalibrasi; c. Kegiatan kerjasama standardisasi internasional dan informasi standardisasi; d. Kegiatan perumusan dan pelaksanaan standar.
Your Correction