Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan sehari-hari Dewan dilaksanakan oleh Pelaksanaan Harian Dewan; (2) Pelaksana Harian Dewan bertugas membantu Dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Your Correction