Correct Article 13
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Current Text
(1) Sekretariat Dewan dilakukan oleh salah satu Pusat di lingkungan Deputi Ketua Lembaga Ilmu Pengetahu an INDONESIA yang bertugas di bidang standardisasi;
(2) Sekretariat Dewan bertugas memberi pelayanan admi nistrasi dan teknis baik kepada Dewan maupun Pelaksana Harian Dewan.
Your Correction
