Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Dewan dilakukan oleh salah satu Pusat di lingkungan Deputi Ketua Lembaga Ilmu Pengetahu an INDONESIA yang bertugas di bidang standardisasi; (2) Sekretariat Dewan bertugas memberi pelayanan admi nistrasi dan teknis baik kepada Dewan maupun Pelaksana Harian Dewan.
Your Correction