Correct Article 3
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Current Text
Tugas Pokok Dewan adalah :
a. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan membina kerjasama antar instansi teknis berkenaan dengan kegiatan standardisasi;
b. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai kebijaksanaan nasional di bidang standardisasi.
Your Correction
