Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Dewan dapat menyelenggarakan kerjasama dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau pihak ketiga lainnya.
Your Correction