Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : a. Standardisasi adalah proses merumuskan dan menerap kan standar, dilaksanakan secara tertib dan dengan kerjasama semua pihak dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdasarkan peng alaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besar nya; b. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdasarkan pengalaman per kembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, serta diakui oleh badan standardisasi yang berwenang; c. Standar nasional adalah standar yang ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional; d. Instansi teknis adalah Departemen/Lembaga/Instansi yang melakukan kegiatan standardisasi.
Your Correction