Correct Article 14
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Current Text
(1) Dewan menyelenggarakan sidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Keputusan Dewan yang ditetapkan dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat secara nasional dan dilaksanakan oleh instansi teknis sesuai dengan bidangnya.
(3) Apabila dipandang perlu Dewan dapat mengundang instansi lainnya yang ada kaitannya dengan kegiat an standardisasi untuk hadir dalam Sidang-sidang Dewan.
Your Correction
