Article 1
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum, dibentuk Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU.
(2) KPU adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, berkedudukan di Ibukota Negara.
(3) KPU bertanggungjawab kepada PRESIDEN.