Correct Article 2
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a. merencanakan …
a. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b. menerima, meneliti dan MENETAPKAN Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
c. membentuk Panitia Pemilihan Umum INDONESIA (PPI) dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat Pusat sampai di Tempat Pemungutan Sura (TPS);
d. MENETAPKAN jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II) untuk setiap daerah pemilihan umum;
e. MENETAPKAN keseluruhan hasil pemilihan umum disemua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, DPRD II;
f. mengumpulkan dan mensistematiskan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
g. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum; dan
h. tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Your Correction
