Correct Article 27
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum, Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 1985 tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan INDONESIA serta Keputusan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 1995 tentang Susunadan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan INDONESIA dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28 …
Your Correction
