Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi tata kerja, dan pejabat pada Sekretariat Umum LPU yang telah ada pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sebelum dikeluarkan keputusan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction