Correct Article 16
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tugas Wakil Sekretaris Umum KPU adalah :
a. membantu Sekretaris Umum KPU dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan, serta mengkoordinasikan Biro-biro;
b. mewakili Sekretaris Umum KPU apabila Sekretaris Umum KPU berhalangan melaksanakan tugasnya;
c. memberikan saran dan pendapat kepada Sekretaris Umum KPU.
(2) Wakil Sekretaris Umum KPU dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum KPU.
Your Correction
