Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum, dibentuk Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU. (2) KPU adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, berkedudukan di Ibukota Negara. (3) KPU bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Your Correction