Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Wakil-wakil Ketua, dan Anggota-anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh PRESIDEN atas susul Ketua KPU. (2) Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota KPU sebelum memangku jabatan diambil sumpah/janji oleh PRESIDEN.
Your Correction