Correct Article 15
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tugas Sekretaris Umum KPU adalah :
a. membantu KPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. memimpin kegiatan Sekretariat Umum KPU;
c. mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro-biro;
d. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
e. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua KPU;
e. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua KPU.
(2) Sekretaris …
(2) Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua KPU dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
