Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro-biro pada Sekretariat Umum KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri dari : a. Biro Perencanaan; b. Biro Hukum; c. Biri Hubungan Masyarakat; d. Biro Keuangan; e. Biro Umum; f. Biro Perlengkapan; g. Biro Perhubungan; h. Biro Pengamanan; i. Biro Pengawasan; j. Biro Pengolahan Data dan Pengendalian Informasi. (2) Bagian ... (2) Bagian dan Sub Bagian pada Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Pengaturan lebih lanjut tentang tata kerja Sekretariat Umum KPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction