Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, masing-masing Menteri Negara menyelenggarakan fungsi:
1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional:
a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan bersama-sama dengan Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta pengendalian pelaksanaannya;
c. pengkoordinasian kegiatan perencanaan pembangunan seluruh instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemerintah;
d. pembinaan kegiatan operasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. pengkoordinasian kegiatan operasional Badan Pusat Statistik dan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sejauh menyangkut perencanaan pembangunan nasional;
f. menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
2. Menteri Negara Riset dan Teknologi:
a. perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi, penerapan hasil riset dan
teknologi berikut keterkaitan dan pemanfaatannya dalam pelaksanaan pembangunan serta perwujudan kemandirian, ketangguhan dan keunggulan bangsa melalui peningkatan kemampuan penguasaan, pemanfaatan dan pengembangan teknik produksi, teknologi, ilmu pengetahuan terapan dan ilmu pengetahuan dasar;
b. pengkoordinasi …
b. pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi yang diselenggarakan oleh Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian milik masyarakat termasuk usaha industri, sehingga secara optimal mendukung keberhasilan pembangunan di berbagai bidang baik dari segi hasil, biaya maupun pemanfaatan sumber daya;
c. pembinaan kegiatan operasional Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
d. pengkoordinasian dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan operasional di bidang riset dan teknologi Lembaga-lembaga Pemerintah Non-Departemen tertentu:
1) Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
2) Badan Tenaga Atom Nasional;
3) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
4) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
5) Badan Pusat Statistik;
6) Badan Standardisasi Nasional;
7) Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
e. peningkatan minat dan peran serta masyarakat di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi;
f. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
3. Menteri …
3. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara:
a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara yang meliputi kegiatan pembinaan, pengendalian, peningkatan efisiensi, privatisasi dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara;
b. peningkatan koordinasi dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Pemerintah Daerah dalam rangka pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara beserta pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan di bidang tersebut;
c. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
4. Menteri Negara Pangan dan Hortikultura:
a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang ketersediaan, keamanan, stabilisasi harga dan peningkatan mutu pangan dan hortikultura;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan seluruh Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi, ketersediaan, keamanan, stabilisasi harga dan peningkatan mutu pangan dan hortikultura;
c. peningkatan peran serta masyarakat dan industri dalam pembangunan di bidang pangan dan hortikultura;
d. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
5. Menteri …
5. Menteri Negara Kependudukan:
a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang kependudukan;
b. perencanaan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program kependudukan;
c. pengkoordinasian kegiatan seluruh instansi pemerintah yang berhubungan dengan kependudukan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah secara menyeluruh;
d. pembinaan kegiatan operasional Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
e. peningkatan peran serta masyarakat di bidang kependudukan;
f. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
6. Menteri Negara Investasi:
a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang investasi;
b. pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan promosi, pelaksanaan dan perlindungan investasi, pengembangan sumber pembiayaan dalam rangka investasi, dan perluasan kegiatan investasi oleh badan usaha nasional di luar negeri di kalangan Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Pemerintah Daerah,
masyarakat dan dunia usaha;
c. pembinaan kegiatan operasional Badan Koordinasi Penanaman Modal;
d. peningkatan peran serta masyarakat di bidang investasi;
e. penyampaian …
e. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
7. Menteri Negara Agraria:
a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang keagrariaan;
b. perencanaan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program keagrariaan;
c. pengkoordinasian kegiatan seluruh instansi pemerintah yang berhubungan dengan keagrariaan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah;
d. pembinaan kegiatan operasional Badan Pertanahan Nasional;
e. pengkoordinasian kegiatan operasional Badan Koordinasi Survei dan Pemertaan Nasional sejauh menyangkut bidang pemetaan tanah;
f. peningkatan peran serta masyarakat di bidang keagrariaan;
g. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
8. Menteri Negara Perumahan dan Permukiman:
a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang perumuhan dan permukian;
b. pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha secara serasi dengan lingkungan hidup dan penataan ruang;
c. pengkoordinasian …
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan serta pemecahan masalah perumahan dan permukiman;
d. peningkatan peran serta Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, Koperasi, dan masyarakat di bidang perumahan dan permukiman;
e. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
9. a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan Departemen, Lembaga Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
c. pembinaan kegiatan operasional Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
d. peningkatan peran serta masyarakat di bidang pengelolaan
lingkungan hidup;
e. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
10.Menteri Negara Peranan Wanita:
a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang peranan wanita dalam pembangunan yang dilandasi dengan iman dan takwa;
b. pengkoordinasi …
b. pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan perumusan kebijaksanaan penyusunan rencana, program dan kegiatan seluruh Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan masyarakat dalam rangka pengembangan kemampuan dan memajukan peranan wanita dalam pembangunan dan perlindungan tenaga kerja wanita;
c. peningkatan peran serta masyarakat dalam memajukan peranan wanita dalam pembangunan;
d. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
11.Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga:
a. perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang pembinaan pemuda dan olah raga;
b. pengkoordinasi dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan kepemudaan dalam pembangunan dan pencapaian prestasi yang tinggi di bidang keolahragaan;
c. pelaksanaan koordinasi kegiatan Komite Nasional Pemuda
INDONESIA dan Organisasi kepemudaan lainnya;
d. pelaksanaan koordinasi kegiatan Komite Olah Raga Nasional INDONESIA dan Lembaga-lembaga keolahragaan lainnya;
e. peningkatan peran serta masyarakat di bidang kepemudaan dan keolahragaan;
f. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
BAB II …