Correct Article 9
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Staf Ahli adalah unsur pembantu Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas membantu Menteri Negara dalam memberikan pemikiran atau pertimbangan teknis mengenai
masalah tertentu, yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Menteri Negara.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasi oleh SESMENEG.
Your Correction
