Correct Article 4
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2) Menteri ...
(2) Menteri Negara Riset dan Teknologi bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(3) Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara bertugas membantu
dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
(4) Menteri Negara Pangan dan Hortikultura bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan dan hortikultura.
(5) Menteri Negara Kependudukan bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
(6) Menteri Negara Investasi bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
(7) Menteri Negara Agraria bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagrariaan.
(8) Menteri Negara Perumahan dan Permukiman bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan permukiman.
(9) Menteri Negara Lingkungan Hidup bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(10) Menteri Negara Peranan Wanita bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang peranan wanita dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembangunan.
(11) Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
Pasal 5 ...
Your Correction
