Correct Article 7
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
(1) SESMENEG adalah unsur pembantu Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara.
(2) SESMENEG ...
(2) SESMENEG bertugas membantu Menteri Negara dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Staf Menteri Negara;
b. penyelenggaraan pelayanan administrasi umum dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Menteri Negara;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara.
Your Correction
