Correct Article 13
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
(1) SESMENEG dan ASMENEG adalah jabatan eselon Ia atau serendah-rendahnya eselon Ib.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib atau serendah-rendahnya
eselon IIa.
(3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(4) Pembantu ASMENEG adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIIa.
(5) Staf Pembantu ASMENEG dan staf Ahli setingkat eselon IIIa atau serendah-rendahnya eselon IVa.
Your Correction
