Correct Article 17
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi Menteri Negara ditetapkan oleh Menteri Negara yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction
