Correct Article 16
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Menteri Negara dan staf Menteri Negara baik yang bersifat rutin maupun pembangunan dibebankan kepada Anggaran Sekretaris Negara.
BAB VI …
Your Correction
