Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua Keputusan Menteri Negara yang merupakan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara dan Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction