Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Menteri Negara dapat membentuk beberapa kelompok kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III …
Your Correction