(1) PRESIDEN berhak mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah PRESIDEN (Wakil PRESIDEN):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban PRESIDEN Republik INDONESIA (Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA) dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji PRESIDEN (Wakil PRESIDEN):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban PRESIDEN Republik INDONESIA (Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal mengangkat duta, PRESIDEN memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) PRESIDEN menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(1) PRESIDEN memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) PRESIDEN memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk UNDANG-UNDANG.
(2) Setiap rancangan UNDANG-UNDANG dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan UNDANG-UNDANG itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan UNDANG-UNDANG itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) PRESIDEN mengesahkan rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disetujui bersama untuk menjadi UNDANG-UNDANG.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan UNDANG-UNDANG.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA ke 12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 19 Oktober 1999 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, KETUA, Ttd.
PROF. DR. H.M. AMIEN RAIS, M.A.
WAKIL KETUA, Ttd.
WAKIL KETUA, Ttd.
PROF. DR. IR. GINANJAR KARTASASMITA IR. SUTJIPTO
WAKIL KETUA, Ttd.
WAKIL KETUA, Ttd.
H. MATORI ABDUL DJALIL DRS. H.M. HUSNIE THAMRIN
WAKIL KETUA, Ttd.
WAKIL KETUA, Ttd.
Dr. HARI SABARNO, M.B.A., M.M.
PROF. DR. JUSUF AMIR FEISAL, S.PD.
WAKIL KETUA, Ttd.
DRS. H.A. NAZRI ADLANI