Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
UUD Tahun 1945 | Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN berhak mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
(1) PRESIDEN berhak mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran