Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UUD Tahun 1945 | Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN berhak mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda