Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UUD Tahun 1945 | Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Dalam hal mengangkat duta, PRESIDEN memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) PRESIDEN menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda