Koreksi Pasal 13
UUD Tahun 1945 | Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Teks Saat Ini
(2) Dalam hal mengangkat duta, PRESIDEN memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) PRESIDEN menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
