Koreksi Pasal 7
UUD Tahun 1945 | Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Teks Saat Ini
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Koreksi Anda
