Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UUD Tahun 1945 | Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) PRESIDEN memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda