Koreksi Pasal 14
UUD Tahun 1945 | Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) PRESIDEN memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
