Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
UUD Tahun 1945 | Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
PRESIDEN memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran