Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UUD Tahun 1945 | Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan.
Koreksi Anda