Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
UUD Tahun 1945 | Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan.
Koreksi Anda
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran