Koreksi Pasal 9
UUD Tahun 1945 | Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memangku jabatannya, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah PRESIDEN (Wakil PRESIDEN):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban PRESIDEN Republik INDONESIA (Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA) dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji PRESIDEN (Wakil PRESIDEN):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban PRESIDEN Republik INDONESIA (Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
