Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan.
2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung
benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.