Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak,dan pemindahan tempat benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib didaftarkan. (2) Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 9 Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas)hari sejak di ketahui hilang atau rusaknya benda cagar budaya tersebut.
Koreksi Anda