Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barangsiapa dengan sengaja : a. tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau rusaknya benda cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); d. memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; e. memanfaatkan benda cagar budaya dengan cara penggandaan tidak seizin Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23; masing-masing dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau dcnda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Koreksi Anda