Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai bertakunya UNDANG-UNDANG ini setiap orang yang belum mendaftarkan benda cagar budaya tertentu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, yang dimiliki atau dikuasainya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini. (2) Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini atau belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda