Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda cagar budaya beserta situs yang ditetapkan. (2) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda