Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya. (2) Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang: a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik INDONESIA; b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya; c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat; d. mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya; e. memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya; f. memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda cagar budaya. (3) Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda