Koreksi Pasal 3
UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan UNDANG-UNDANG ini meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs.
Koreksi Anda
