Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab Pemerintah. (2) Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam pengelolaan benda cagar budaya dan situs. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda