Koreksi Pasal 18
UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab Pemerintah.
(2) Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam pengelolaan benda cagar budaya dan situs.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
