Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah MENETAPKAN lokasi penemuan benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) sebagai situs dengan MENETAPKAN batas-batasnya.
Koreksi Anda