Koreksi Pasal 11
UU Nomor 5 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Pemerintah MENETAPKAN lokasi penemuan benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) sebagai situs dengan MENETAPKAN batas-batasnya.
Koreksi Anda
