Pasal 1
Dewan Pertimbangan Agung berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah Pusat dan apabila perlu dapat bersidang di luar tempat kedudukannya.
UU Nomor 3 Tahun 1967
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN
TUGAS
SUSUNAN
KEANGGOTAAN
PIMPINAN
TATA-TERTIB
BADAN PERLENGKAPAN
HAL-HAL LAIN
PENUTUP